Pilkada 2024

Alasan 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Lokataru Tak Yakin Bisa Cermat Teliti 310 Sengketa Pilkada

Terjawab sudah kenapa Lokataru Foundation melaporkan 9 Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah kenapa Lokataru Foundation melaporkan 9 Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa Lokataru Foundation melaporkan 9 Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Laporan ini terkait dugaan terjadinya malaadministrasi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Lokataru Foundation menyebut adanya anomali dan malaadministrasi pada tahapan penetapan pihak terkait. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan anomali penetapan pihak diindikasikan dari penetapan di hari yang sama setelah verifikasi pada pukul 21.00 WIB selesai.

Baca juga: 6 Kepala Daerah di Banten yang akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, 3 Masih Gugatan di MK

Hal ini menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan.

"Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif," tutur Delpedro dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).

Sedangkan dugaan kedua adalah malaadministrasi dan pengabaian kewajiban hukum.

Alasannya, 11 permohonan yang diajukan Lokataru, lima permohonan tidak memperoleh ketetapan penerimaan atau penolakan, baik melalui surat elektronik, pesan singkat, maupun situs resmi MK.

Bahkan, kelima permohonan tersebut baru memperoleh ketetapan pada 16 Januari 2025, setelah RPH kedua pada 14 Januari 2025, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PMK No. 3 Tahun 2024.

"Ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri," imbuh kuasa hukum Lokataru, Fandi Denisatria.

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Lokataru Foundation tersebut.

SENGKETA PILKADA 2024   (ilustrasi) Hakim MK sedang menjalankan sidang.
SENGKETA PILKADA 2024 (ilustrasi) Hakim MK sedang menjalankan sidang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Laporan ini rencananya diproses pada Kamis-Jumat pekan ini.

Baca juga: Merayu Cewek Bikin Hakim Tertawa, Kuasa Hukum Rudy-Seno Patahkan Tudingan Isran-Hadi di Sidang MK

"Sudah diterima Sekretariat MKMK. Sudah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat ini MKMK akan rapat menentukan sikap atas laporan tersebut," imbuh dia, seperti dilansir Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved