TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tim gabungan Resnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Muara Badak membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Suka Damai, Muara Badak, Rabu (22/1/2025) dini hari.
Operasi berhasil menangkap empat tersangka dan menyita sabu seberat 10,34 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu, mengatakan kasus sabu ini terbongkasr berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 53.
Informasi itu dikembangkan pada penyelidikan dan diakhiri pada penggerebekan. Dengan menangkap AB (53) orang pertama dalam kasus ini.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Bontang Pakai Sistem Titik Jemput, Polisi Gerak Cepat untuk Ringkus
Menurut Danang cukup banyak barang bukti yang berhasil disita.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA. Di lokasi, kami menangkap AB (53) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 450 ribu,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).
Sekitar 30 menit kemudian, dua orang lain, AK (25) dan RZ (38), tiba di rumah tersebut menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Saat digeledah, AK membawa sabu 10,34 gram yang disimpan dalam plastik cokelat makan ringan.
Dari pengakuan AK, sabu itu dia dapat dari RZ. Informasi ini mengarahkan polisi ke seorang perempuan berinisial LN (49), yang ditangkap di Kelurahan Karang Asam, Samarinda, pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ponsel, uang tunai, dan alat pendukung transaksi narkoba.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 KUHPidana.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi ini sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)