TRIBUNKALTIM.CO - Inilah pengertian zakat, lengkap dengan jenis dan perhitungannya.
Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.
Untuk merefresh kembali pengetahuan kita tentang zakat, berikut ini ulasan mengenai hukum, jenis zakat hingga hitungan pembayarannya.
Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan.
Baca juga: Alasan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Usul tak Perlu Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Penjelasan Ketua DPD RI Usul Program MBG Gunakan Dana Zakat, Karena Anggaran Pemerintah Tidak Cukup
Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Baca juga: Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Presiden Prabowo: Kami Siap Beri Makan Anak Indonesia
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya
- Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Baca juga: Respons Prabowo soal Usulan Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis hingga Bantuan dari Pemerintah Daerah
Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Baca juga: Rapat Optimalisasi ZIS UPZ Pemprov Kaltim Penyaluran Bakal Zakat Libatkan OPD
Jenis zakat
Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).
Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.