TRIBUNKALTIM.CO - Dari 310 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi hanya 40 gugatan yang akan lanjut ke sidang pembuktian.
Berdasarkan sidang putusan dismissal MK yang digelar selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025), total jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi adalah 310 perkara dan yang lanjut ke pembuktian hanya 40 perkara termasuk di dalamnya 3 yang diajukan dari Kaltim.
Jumlah 40 perkara yang lanjut ke pembuktian ini diketahui dalam sidang putusan dismissal selama dua hari yang digelar dalam 6 sesi.
Dengan demikian hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada 2024 yang akan lanjut ke pembuktian.
Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut
Dari 310 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id
Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari:
- 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
- 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
- 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.
Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Sidang Lanjutan
Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.
Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.
Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu
- Provinsi Papua Pegunungan,
- Provinsi Papua,
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
- Kota Sabang,
- Kota Palopo,
- Kota Banjarbaru,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Siak,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Puncak Jaya,
- Kabupaten Puncak,
- Kabupaten Pulau Taliabu,
- Kabupaten Pesawaran,
- Kabupaten Pasaman Barat,
- Kabupaten Pasaman,
- Kabupaten Parigi Moutong,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Mimika,
- Kabupaten Mandailing Natal,
- Kabupaten Mahakam Ulu,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Lamandau,
- Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Kabupaten Jeneponto,
- Kabupaten Jayapura,
- Kabupaten Halmahera Utara,
- Kabupaten Gorontalo Utara,
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Buton Tengah,
- Kabupaten Buru,
- Kabupaten Bungo,
- Kabupaten Boven Digoel,
- Kabupaten Berau,
- Kabupaten Bengkulu Selatan,
- Kabupaten Belu,
- Kabupaten Barito Utara,
- Kabupaten Bangka Barat,
- Kabupaten Banggai,
- Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
Tiga perkara dari Kaltim yakni:
- Gugatan paslon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024 yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Berau 2024 yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024 yakni Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif.
Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram