Pilkada 2024

Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Lengkap daftar putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi kandas, 3 perkara masih akan lanjut ke sidang pembuktian

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim/kpu_kukar
GUGATAN PILKADA 2024 - Foto pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais yang diunggah di Instagram KPU Kaltim dan KPU Kukar. Gugatan yang diajukan Isran-Hadi dan AYL-AZA kandas di sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Sementara itu 3 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim masih lanjut ke sidang pembuktian. (Instagram kpu_kaltim/kpu_kukar) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan dimissal untuk sekitar 300 perkara sengketa Pilkada 2024 termasuk 5 yang diajukan dari Kalimantan Timur (Kaltim)

Dalam putusan dismissal MK yang dibacakan, Rabu (5/2/2025) dari 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, dua di antaranya kandas yakni gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.

Sementara itu, dalam sidang putusan dimissal MK kemarin juga diketahui 3 gugatan lainnya dari Kaltim masih akan berlanjut ke sidang pembuktian yang akan digelar mulau 7-17 Februari 2025.

3 Gugatan yang masih akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi adalah:

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

  1. Gugatan paslon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024 yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Berau 2024 yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  3. Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024 yakni Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

KPU Kukar Siap Ikuti Prosedur

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.

"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).

Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.

"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan. Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah
disampaikan," katanya.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi, Rabu (5/2/2025). Setelah putusan dismissal MK dalam gugatan Isran-Hadi, apakah Rudy-Seno bisa ikut dilantik bersama Kepala Daerah lainnya? (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi, Rabu (5/2/2025). Daftar lengkap putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi di sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan satu perkara dari sengketa Pilkada Kukar 2024 kandas. Sedangkan 3 perkara sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim masih akan lanjut ke sidang pembuktian. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

KPU Berau Gerak Cepat

Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian.

“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon
02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved