Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Bulan-Fathra masih akan berlanjut ke pembuktian.

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) malam. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra yang dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam ini.

Dalam sidang putusan dimissal MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Selain gugatan Bulan-Fahtra, ada 5 perkara sengketa Pilkada 2024 lainnya yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Di penghujung sidang putusan dismissal MK malam hari ini, Hakim Konsitutusi Arief Hidayat menyebutkan sejumlah perkara yang belum dibacakan sikap majelis hakim karena masih akan berlanjut ke pembuktian.

Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?

"Dari yang dipanggil 48 perkara, 42 sudah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Ada 6 yang belum dibacakan sikap hakim karena akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief Hidayat seperti dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selanjutnya, Arief Hidayat menyebutkan daftar perkara yang masih akan lanjut ke sidang pembuktian yakni:

1. Nomor Perkara 267 Bupati Taliabu

2. Nomor Perkara 04 Bupati Buton Tengah

3. Nomor Perkara 51 Bupati Kepulauan Talaud

4. Nomor Perkara 224 Bupati Mahakam Ulu

5. Nomor Perkara 232 Bupati Jeneponto

6. Nomor perkara 174 Bupati Buru

PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (5/2/2025) MK kembali menggelar sidang putusan dimissal untuk sejumlah sengketa Pilkada termasuk Pilkada Kukar dan Berau. Tonton sidang MK putusan dismissal melalui live streaming di artikel ini. Kelanjutan gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan dimissal MK hari ini, Rabu (5/2/2024) malam hari ini, sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin disebutkan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.  (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Arief Hidayat juga menyebutkan jadwal sidang pembuktian untuk enam perkara yang masih berlanjut tersebut akan digelar 7-17 Februari 2025.

"Untuk giliran secara resmi akan diberitahukan oleh kepaniteraan," kata Arief Hidayat. 

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian

Dalam sidang pembuktian selanjutnya, semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi dan ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved