Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Bulan-Fathra masih akan berlanjut ke pembuktian.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra yang dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam ini.
Dalam sidang putusan dimissal MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Bulan-Fahtra, ada 5 perkara sengketa Pilkada 2024 lainnya yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Di penghujung sidang putusan dismissal MK malam hari ini, Hakim Konsitutusi Arief Hidayat menyebutkan sejumlah perkara yang belum dibacakan sikap majelis hakim karena masih akan berlanjut ke pembuktian.
Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
"Dari yang dipanggil 48 perkara, 42 sudah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Ada 6 yang belum dibacakan sikap hakim karena akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief Hidayat seperti dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, Arief Hidayat menyebutkan daftar perkara yang masih akan lanjut ke sidang pembuktian yakni:
1. Nomor Perkara 267 Bupati Taliabu
2. Nomor Perkara 04 Bupati Buton Tengah
3. Nomor Perkara 51 Bupati Kepulauan Talaud
4. Nomor Perkara 224 Bupati Mahakam Ulu
5. Nomor Perkara 232 Bupati Jeneponto
6. Nomor perkara 174 Bupati Buru

Arief Hidayat juga menyebutkan jadwal sidang pembuktian untuk enam perkara yang masih berlanjut tersebut akan digelar 7-17 Februari 2025.
"Untuk giliran secara resmi akan diberitahukan oleh kepaniteraan," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Dalam sidang pembuktian selanjutnya, semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi dan ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.