Pilkada 2024
Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Nasib Rudy-Seno dan 3 paslon ikut dilantik?
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (5/2/2025) 5 sengketa Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dibacakan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi penentu kelanjutan gugatan yang diajukan Isran-Noor dan 4 paslon lainnya.
Selain itu dengan putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini juga akan menjadi penentu nasib Rudy-Seno dan 3 paslon Bupati-Wabupnya, apakah akan segera ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan bisa ikut pelantikan kepala daerah 2025.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim hari ini, Rabu (5/2/2025) pada sesi II mulai pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita dan sesi III mulai pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita.
Baca juga: Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal
Putusan dismissal MK akan menjadi penentu perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Putusan dismissal MK untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini juga akan menentukan nasib Rudy-Seno dan 3 cabup lainnya bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan selanjutnya akan dilantik bersama dengan kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa Pilkada 2024.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan tanggal pelantikan kepala daerah ini diumumkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2025. Adapun pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara bertahap.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.