Idul Fitri 2025

THR 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Nominal yang Diterima, Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR SWASTA 2025 - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva Jumat (7/3/2025). Berikut perkiraan tanggal pencairan THR 2025 untuk pegawai swasta lengkap aturan dan nominal yang diterima. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen dan besaran THR PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BEDA Jadwal THR PNS dan Karyawan Swasta Tahun 2025 Lengkap Rincian Besaran hingga Nominal

Berita Terkini