Ramadhan 2025
Tanggal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan Pensiunan PNS, Cek Edaran THR dan Besarannya
Inilah informasi terbaru mengenai tanggal pencairan THR 2025, baik untuk pensiunan, ASN dan karyawan swasta.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terbaru mengenai tanggal pencairan THR 2025, baik untuk pensiunan, ASN dan karyawan swasta.
Pemerintah telah mengingatkan mengenai aturan pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta, termasuk telah menganggarkan THR untuk pensiunan PNS dan ASN.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal pencairan THR 2025.
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan 2025 Jelang Lebaran, Taspen: Masih Tunggu Regulasi Resmi
Baca juga: Bukan THR Ojek Online, tapi Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Online, Cek Mekanisme dan Besarannya
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?
Aturan THR karyawan swasta
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ojol di Samarinda Harap THR Jadi Awal Perbaikan Kesejahteraan Mitra
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.