Ramadhan 2025

Tanggal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan Pensiunan PNS, Cek Edaran THR dan Besarannya

Inilah informasi terbaru mengenai tanggal pencairan THR 2025, baik untuk pensiunan, ASN dan karyawan swasta.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR 2025 - Ilustrasi. Inilah informasi terbaru mengenai tanggal pencairan THR 2025, baik untuk pensiunan, ASN dan karyawan swasta. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Apabila mengacu pada tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba. 

Maka, THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025.

Mengacu kepada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Cair 100 Persen? Info THR Pensiunan 2025 Terbaru, Kata Taspen Soal Tanggal Berapa THR Diterima

Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Namun, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400 
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Kelompok Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14, meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Beri THR Mitra Pengemudi, Disnaker Samarinda Tunggu Regulasi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved