Tambang Rusak Hutan Unmul

DPD RI Desak Usut Tuntas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Persiapkan Langkah Advokasi

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG RUSAK HUTAN - Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni, menegaskan, kasus penyerobotan hutan diklat atau hutan laboratorium Unmul ini harus menjadi momentum introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemprov Kalimantan Timur, Rabu (9/4/2025).  Komite III DPD RI mengawal dan mengadvokasi kasus ini. (HO/Aji Mirni)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kegimbaraan masyarakat Kalimantan Timur di pekan kedua bulan syawal 1446 hijriyah terusik dengan sebuah peristiwa. Yakni dirambahnya hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas penambangan batu bara secara ilegal.

Kondisi ini ditanggapi oleh Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni yang disampaikan kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/4/2025). 

Aktivitas melanggar hukum itu telah merusak lahan seluas 3,26 hektare, tepatnya di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul.

Padahal area dengan luas total 299 hektere tersebut sejak tahun 1974 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.

Baca juga: Tambang Rusak Hutan Unmul di Samarinda Kaltim, DPRD Soroti Sentralisasi Kewenangan Perizinan

Kata Aji Mirni, di saat pemerintah tengah bahu-membahu mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan Indonesia, sampai mendirikan Sekolah Rakyat, ternyata hutan pendidikan di Kalimantan Timur justru digerus oleh tambang yang sarat kepentingan jangka pendek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku; tanpa tebang pilih. Pelaku juga harus mengganti rugi kerusakan lingkungan," tegas Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni.

Menurutnya, penegakan hukum secara tegas sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kejadian serupa, terutama di kawasan pendidikan lingkungan, riset, atau area konservasi lainnya.

Pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawasan plus pencegahan secara serius dan terpadu agar tidak kebobolan lagi oleh eksploitasi ilegal yang bisa merugikan generasi masa depan.

Koordinasi lintas sektor di level pusat dan daerah, terutama dengan penegak hukum, harus diperkuat agar hutan pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.

Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara

Pasalnya, pihak Fakultas Kehutanan Unmul mengatakan sudah melaporkan tindakan penyerobotan tersebut, namun belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

"Belum lagi, pertambangan berpola "hit and run" (gali, ambil, lari) itu telah mengakibatkan longsor di area KHDTK Unmul," tutur Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni.

Siapkan Langkah Advokasi ke Meja Hukum

Karena itu, Komite III DPD RI mengawal dan mengadvokasi kasus ini. Dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Komite III.

"Insyaa Allah hasil advokasi akan direkomendasikan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk ditindaklanjuti," beber Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni.

Kasus penyerobotan hutan diklat atau hutan laboratorium Unmul ini harus menjadi momentum introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemprov Kalimantan Timur. 

Halaman
12

Berita Terkini