TRIBUNKALTIM.CO -Ini ancaman hukuman untuk dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama yang disebut rudapaksa 3 orang.
Polda Jabar mengungkap kalau Priguna memperkosa tiga wanita tersebut hanya dalam kurun waktu satu minggu atau sepekan.
Ketiga wanita itu diperkosa di ruang yang sama yakni ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.
Baca juga: 2 Pasien Ngaku Diajak Analisa Anastesi oleh Dokter Priguna Anugerah, Korban Pencabulan Bertambah
"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat 11 April 2025.
Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.
Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.
“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.
Barulah tanggal 18 Maret, Priguna melancarkan aksi ketiganya terhadap FH (21) yang berstatus anak pasien.
Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.
Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.
Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.
Ancaman Hukuman Priguna Anugerah Pratama
Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.
"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.
Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.
"Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut," jelas Hendra.
Kemudian pelaku membius korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Beberapa jam kemudian, korban siuman dan pelaku memintanya untuk mengganti pakaian serta kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata Hendra.
Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung
Dilansir dari TribunJabar.id, belakangan terungkap kalau ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung tempat Priguna melancarkan aksinya itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Ruangan itu juga akan difungsikan sebagai ruang khusus operasi perempuan.
Kondisi ruangan itu terungkap di akun Instagram Karolabdokkes Pusdokes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, atau yang akrab disapa dr Hastry.
Pada akun Instagramnya, dr Hastry membagikan foto dirinya saat terlibat olah TKP di RSHS Bandung.
Ia memimpin langsung proses tes uji DNA atas kasus pemerkosaan itu.
Pada foto yang direpost dr Hastry, tampak ruangan yang jadi TKP pemerkosaan itu merupakan gedung baru.
Ruangan itu didominasi cat tembok warna putih, lantai cokelat dan ada garis berwarna biru di tembok.
Pada ruangan yang terlihat masih baru dan bersih itu, ia berfoto bersama beberapa orang di sana, termasuk Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS dr Fitra Hergyana.
"Haturnuhun Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen @hastry_forensik.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BEDA Waktu 3 Wanita Jadi Korban Dokter PPDS Asal Pontianak di RSHS Bandung, Hanya Selang Satu Minggu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman 12 Tahun dan Denda 300 Juta untuk Dokter PPDS Priguna"