7. Gorontalo Utara KLIK LINK DI SINI
8. Serang KLIK LINK DI SINI
Cara Cek Hasil Real Count PSU Pilkada
Klik link pilkada2024.kpu.go.id
Setelah itu masuk ke portal resmi Pilkada KPU
Laman akan menampilkan kolom pencarian jenis pemilihan di bagian atas laman
Pilih 'PEMILIHAN GUBERNUR' atau 'PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA'
Setelahnya, pilih provinsi (Contoh Provinsi Gorontalo)
Pilih Kabupaten/Kota (Gorontalo Utara (U) tanda daerah yang menggelar PSU)
Lalu, tentukan Kecamatan
Selanjutnya, pilih kelurahan
Terakhir, pilih TPS
Laman kemudian akan menampilkan dokumentasi Form Model C/D hasil penghitungan suara di TPS yang dituju
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk hitung cepat hasil PSU Pilkada 2024 bisa dipantau di sejumlah platform seperti laman Jaga Suara, berikut tautannya:
Potensi Terjadi PSU Jilid II Usai Hasil 6 Pemungutan Suara Ulang Kembali Digugat ke MK
Potensi terjadi PSU Jilid II usai hasil 6 Pemungutan Suara Ulang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.
Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.
Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.
Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.
Baca juga: Daftar 6 Hasil PSU Pilkada 2024 yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK Siapkan Mekanisme Sidangnya
Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.
Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.
Lalu, terdapat gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.