Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Disebut Dapat Vonis Bersalah karena PDIP Tidak Kompak, Ada yang Takut

Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses PAW anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada 3 Juli 2025, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta (subsider 6 bulan kurungan)

Jaksa menyatakan Hasto terbukti terlibat menyuap Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku antara 2019–2020..

Baca juga: Hakim Kasus Hasto Kristiyanto Selalu Kenakan Masker Selama Sidang, Kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.

Adapun pernyataan tersebut Ribka pada diskusi bertajuk 27 Juli 1996 sebagai tonggak demokrasi Indonesia di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan. Tiap sidang ada pasti keputusannya beda. Itu satu tekanan juga," kata Ribka pada diskusi tersebut.

Menurutnya kader-kader PDIP tidak mendukung sepenuhnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara yang dihadapi.

"Ini juga ada yang takut, poco-poco, setengah maju, ada yang ah nongol deh, sekali-kali nggak enak juga, ada juga yang gitu," kata Ribka.

Menurutnya kalau ingin membela kawan jangan setengah-setengah.

"Padahal kalau membela kawan itu, membela rakyat, jangan pernah ragu, jangan pernah takut, jangan pernah menyerah, apapun keputusannya," tandasnya.

Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Baca juga: Politisi PDIP Kaltim Emir Moeis Desak Reformasi Lembaga Hukum, Respons Vonis Hasto Kristiyanto

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved