Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Beri Waktu Sebulan dan Bantuan Sewa Rumah untuk Warga Terdampak Proyek Insinerator
Pemkot Samarinda menetapkan batas waktu maksimal satu bulan bagi warga yang tinggal di lahan rencana pembangunan insinerator.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan batas waktu maksimal satu bulan bagi warga yang tinggal di lahan rencana pembangunan insinerator di belakang Kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Selain waktu relokasi, Pemkot Samarinda juga menyiapkan bantuan sewa rumah selama satu tahun bagi warga terdampak.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa proses sosialisasi dan fasilitasi sudah dilakukan secara terbuka.
Pemerintah berkomitmen agar penertiban berjalan secara adil dan manusiawi.
Baca juga: Proyek Insinerator Dimulai Agustus 2025, Pemkot Samarinda Intensifkan Dialog Terbuka dengan Warga
“Warga mengharapkan agar tidak terkatung-katung setelah keluar dari lokasi, dan Pemkot Samarinda sudah menyiapkan bantuan sewa rumah selama satu tahun kepada warga,” ujar Aditya saat dihubungi TribunKaltim.co, Selasa (29/7/2025).
Pemkot Samarinda memberikan kelonggaran waktu dua minggu hingga satu bulan agar warga bisa mengosongkan lahan secara mandiri.
Selain itu, pihak kecamatan juga membuka akses konsultasi jika warga ingin mencarikan alternatif rumah subsidi pemerintah.
“Menurut kami, fasilitasi ini sudah cukup mengakomodir kebutuhan warga,” tambahnya.
Baca juga: Siapkan SDM Unggul, Calon Petugas Insinerator Samarinda Akan Dilatih Instruktur dari Bandung
Aditya menjelaskan, pembangunan insinerator merupakan proyek strategis yang sangat mendesak, mengingat tingginya volume sampah di Samarinda.
Karena itu, penggunaan lahan oleh pemerintah menjadi kebutuhan mendesak dalam kebijakan publik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemanfaatan lahan oleh pemerintah adalah bagian dari kebijakan publik yang memiliki urgensi tinggi,” katanya.
Meski sebagian warga menyatakan sudah lama menempati lahan tersebut, Aditya menegaskan bahwa tanah itu merupakan milik Pemkot Samarinda.
Baca juga: Walikota Samarinda Ungkap Biaya Insinerator, Uji Coba Teknologi Olah Abu Jadi Paving Blok Dimulai
Ia meminta masyarakat melihat hal ini secara objektif dan tidak mengabaikan status hukum lahan.
“Kalau menerima dan tidaknya, kembali ke masyarakat masing-masing. Mereka berargumentasi sudah lama tinggal di sana dan merasa itu hak mereka. Tapi kami sampaikan, kami tidak menyinggung kebijakan masa lalu, tapi hari ini secara tegas bahwa ini adalah tanah milik pemerintah dan pemerintah akan menggunakan lahan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, warga selama ini telah mendapat keuntungan sosial karena menempati lahan tanpa membayar sewa.
Distribusi LKPD SD dan SMP di Samarinda Terkendala, Sekolah Tanpa BOS Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Pengembangan RSUD IA Moeis Samarinda, Walikota Andi Harun Minta agar Para Investor untuk Tidak Ragu |
![]() |
---|
Profil Zahra Tu Syifa Atlet Samarinda, Geluti Panahan Berefek ke Mental Fisik dan Pertemanan |
![]() |
---|
Pasar Pagi Samarinda Ditarget Rampung Oktober 2025, Interior dan Sistem Teknis Dikebut |
![]() |
---|
Kajati Kaltim Supardi Janji Percepat Kasus Hukum dan Kawal IKN Nusantara, Cek 3 PR Korupsi di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.