Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Beri Waktu Sebulan dan Bantuan Sewa Rumah untuk Warga Terdampak Proyek Insinerator

Pemkot Samarinda menetapkan batas waktu maksimal satu bulan bagi warga yang tinggal di lahan rencana pembangunan insinerator.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
BATAS WAKTU PINDAH - Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan batas waktu maksimal satu bulan bagi warga yang tinggal di lahan rencana pembangunan insinerator di belakang Kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Namun ketika pemerintah membutuhkannya kembali, maka sudah sewajarnya warga memberi ruang.

Baca juga: DLH Samarinda Mulai Rekrut 50 Petugas untuk Operasikan Insinerator

“Kami menyampaikan kepada warga, kami melihat harga rata-rata dengan kualitas bangunan dan kondisi lingkungan sekitar, yakni di Kelurahan Baqa. Kami sudah mensurvei, sekitar Rp9 juta per tahun itu untuk satu rumah,” jelasnya.

Hingga kini, proses masih dalam tahap pendataan warga penerima bantuan.

Setelah rampung, pengosongan lahan akan segera dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Satpol PP.

“Kami membuka diri kalau warga meminta waktu dua minggu, tiga minggu, maksimal satu bulan. Tapi kami juga memperhatikan timeline pengerjaan insinerator itu sendiri, yang harus dikerjakan tahun ini. Maka Agustus sudah harus kosong,” ucap Aditya.

Baca juga: Puluhan KK Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Kaltim Dapat Bantuan Sewa Rumah Setahun

Ia mengakui bahwa mayoritas warga sadar mereka tidak memiliki alas hak, meski tetap berharap bisa bertahan lebih lama.

Namun, lanjutnya, membiarkan hal ini berlarut justru tidak tepat secara hukum.

“Penertiban ini juga merupakan bagian dari apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, plus program insinerator itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved