Berita Samarinda Terkini
Siapkan SDM Unggul, Calon Petugas Insinerator Samarinda Akan Dilatih Instruktur dari Bandung
Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mematangkan persiapan operasional 10 unit insinerator
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mematangkan persiapan operasional 10 unit insinerator komunal sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Endang Liansyah, menyampaikan bahwa rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengoperasikan insinerator akan segera dilakukan, dengan pelatihan dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 mendatang.
“Di mana lokasi insineratornya, di situ pula kami tempatkan petugas. Ada delapan kecamatan yang menjadi lokasi, dan setiap titik membutuhkan antara 4 sampai 6 orang,” ujar Endang.
Menurut Endang, jam operasional insinerator pada tahap awal ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WITA. Masing-masing unit ditargetkan mampu mengelola 10 ton sampah per hari.
Para petugas akan bertugas mulai dari menerima dan mendata volume serta asal sampah, hingga menjalankan proses pembakaran. Seluruh kegiatan operasional nantinya wajib dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Walikota Samarinda Ungkap Biaya Insinerator, Uji Coba Teknologi Olah Abu Jadi Paving Blok Dimulai
“Mereka harus melaporkan proses pekerjaan secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup, baik kepada pejabat fungsional (jafung) yang ditunjuk. Itu bagian dari pengawasan dan akuntabilitas kinerja,” tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup juga menetapkan batas usia maksimal 35 tahun bagi para pelamar, dengan pertimbangan stamina dan konsistensi kerja harian di lingkungan bersuhu tinggi.
Selain membakar sampah non-ekonomis dan residu, sistem pengelolaan juga akan melakukan pemilahan. Sosialisasi pemilahan juga telah dilakukan di seluruh kecamatan.
Dinas Lingkungan Hidup turut menggandeng peran RT dan kelurahan melalui skema Probebaya (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang sebelumnya sudah memulai pemilahan sejak awal 2024.
Sampah plastik dan sisa makanan akan diarahkan ke pemanfaatan maggot dan kompos. Batu dan besi yang tidak dapat dibakar akan dipisahkan.
Baca juga: DLH Samarinda Mulai Rekrut 50 Petugas untuk Operasikan Insinerator
“Akhirnya ada pemilahan, pemanfaatan sampah plastik, kemudian makanan untuk magot dan kompos. Jadi yang dibakar adalah barang-barang yang sudah tidak bisa dipakai lagi,” imbuh Endang.
Adapun tidak ada persyaratan khusus mengenai keahlian teknis, lantaran seluruh calon pekerja akan mengikuti pelatihan intensif selama 1 hingga 2 minggu sebelum ditugaskan secara mandiri.
“Pelatihan teknisnya akan dipandu langsung oleh instruktur dari Bandung, dari pihak produsen alat. Unit insinerator yang digunakan adalah Wisanggeni generasi 6, ini mampu membakar sampah dengan minim asap dan limbah airnya tertangani melalui sistem endapan internal,” jelasnya.
Sistem filterisasi air yang digunakan dalam insinerator ini disebut tidak membuang limbah cair ke lingkungan. Air yang digunakan untuk menetralkan asap akan ditampung dalam bak khusus, dan endapannya akan diproses secara internal.
“Soal asap, nanti ditaruh di air. Airnya tidak dibuang, tidak akan kemana-mana. Ada endapannya, nanti endapannya itulah yang kita ambil. Airnya tambah terus. Di setiap insinerator ada bak air,” jelasnya.
Baca juga: Reaksi Walikota Andi Harun soal Kepala DLH Kaltim Absen di Diskusi Pengelolaan Sampah Samarinda
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun di Samarinda Bobol Rumah, Tertangkap Gara-gara Tinggalkan Badik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.