Berita Nasional Terkini

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Disebut Blunder Tampilkan Barang Pribadi Arya Daru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMATIAN DIPLOMAT KEMLU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap penyebab kematian diplomat Kementerian Arya Daru Pangayunan di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Ia mengungkap pihaknya belum menemukan tindak pidana di balik kematian Arya Daru. Tak ada unsur pidana, polisi disebut blunder tampilkan barang pribadi Arya Daru Pangayunan. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan pihak lain.

Polisi juga menyebut tak ada perbuatan pidana dalam kasus kematian Arya Daru.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa(29/7/2025).

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan pandangan soal konferensi pers kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: 6 Misteri Kematian Arya Daru: Ponsel yang Hilang, Salah Kirim Pesan WA, hingga Sosok Perempuan

Reza Indragiri Amriel adalah seorang ahli psikologi forensik lulusan UGM yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus kriminal besar di Indonesia dan analisisnya yang tajam.

Lulusan Master Psikologi Forensik dari University of Melbourne ini mengatakan, kesimpulan polisi soal almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana sebenarnya sudah sangat tepat.

Tiga kemungkinan kematian korban yakni alami (natural), suicide, dan accident. 

Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. 

"Info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja. Sayangnya Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke hadapan media," ucap Reza dalam keterangan, Rabu (30/7/2025).

Dampak yang ditimbulkan dari ekspos barang pribadi Arya Daru justru berkembang ihwal sisi pribadi almarhum. 

Reza menilai kematian almarhum bukan sebagai akibat pidana, polisi mestinya hanya perlu mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum. 

"Menangani isu privat akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik," ujar Reza.

"Jadi ringkasnya penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside," tambahnya.

Kekinian kerja polisi tetap terbuka untuk diuji.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Unsur Pembunuhan pada Diplomat Arya Daru, Keluarga dan Tetangga tak Terima

Di beberapa negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa diuji oleh pihak keluarga orang tersebut. 

Halaman
123

Berita Terkini