Berita Nasional Terkini

Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Bermula dari Instruksi Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kebijakan impor gula yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dengan terdakwa Tom Lembong, diketahui merupakan instruksi dari presiden ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat. (Tribunnews.com/Jeprima)

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan impor gula yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dengan terdakwa Tom Lembong, diketahui merupakan instruksi dari presiden ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Jokowi pun tidak menampik hal itu, namun menurutnya semua pelaksana teknis ada di tangan kementerian.

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).

Jokowi kembali menegaskan, jika hal tersebut merupakan hal teknis.

Baca juga: Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula Tom Lembong adalah Perintah Presiden tapi Teknisnya di Kementerian

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut kebijakan kliennya condong pada ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan hakim tersebut merupakan kesalahan fatal.

Zaid menjelaskan, kliennya menerbitkan kebijakan operasi pasar pengendalian harga gula konsumsi pada kurun 2015-2016 berdasarkan perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Feri Amsari Sebut Vonis Tom Lembong Diatur Raja Jawa, Mirip Kasus Thomas More

"Operasi pasar ini perintah presiden, tolong turunkan seluruh (harga) kebutuhan pangan di masyarakat," kata Zaid saat menguraikan poin-poin gugatan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Dalam persidangan, Tom Lembong dan saksi dari koperasi TNI Angkatan Darat (AD) memang menyebut adanya perintah Jokowi.

Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.

Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Tom Lembong Ajukan Banding Usai Vonis Penjara, Eks Menteri Ogah Dilabeli Koruptor?

Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas.

"Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis," tutur Zaid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Halaman
12

Berita Terkini