Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.
Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementrian"