Berita Nasional Terkini

Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Bermula dari Instruksi Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kebijakan impor gula yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dengan terdakwa Tom Lembong, diketahui merupakan instruksi dari presiden ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat. (Tribunnews.com/Jeprima)

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementrian"

Berita Terkini