Berita Nasional Terkini

Beda Novel Baswedan dan Mahfud MD Soal Abolisi dan Amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI DAN ABOLISI PRABOWO - Mahfud MD dan Novel Baswedan. Tengok perbedaan Novel Baswedan dan Mahfud MD soal abolisi dan amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Kolase Tribun Kaltim / tribunnews / Irwan)

Pemberian abolisi dan amnesti dikhawatirkan dapat menjadi kiblat yang buruk bagi penyelesaian kasus korupsi di Indonesia. 

"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi daripada memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ujar Novel.

Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Novel turut menyampaikan pendapatnya.

Untuk kasus Tom, Novel menyatakan bahwa pengadilan sudah seharusnya membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.

Sementara pada kasus Hasto, amnesti tersebut justru menghapus peluang untuk mengusut kasus ini dalam dugaan perkara yang lebih besar.

Novel menilai kebijakan ini berbanding terbalik dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.

"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ujar Novel.

Baca juga: Ternyata Hasto Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020, Novel Baswedan Beber Ditolak Firli

Mahfud MD Lihat Harapan Baru

Menanggapi kasus ini, dalam kanal YouTube pribadinya Mahfud MD mengungkap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto membawa sinyal baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Mahfud, pemberian abolisi dan amnesti ini hasil dari suara masyarakat yang haus akan keadilan dan menuntut hukum harus ditegakkan bukan malah dipolitisasi.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," ungkap Mahfud Jumat (1/8/2025).

Mantan Menkopolhukam itu juga mengapresiasi keputusan Prabowo ini memberikan harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini