Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas.
Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang.
Said Didu terlihat pula di lokasi.
Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya
Divonis hakim dan dapat abolisi Prabowo
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru