TRIBUNKALTIM.CO - Abolisi dan amnesti Prabowo kepada terdakwa dan terpidana korupsi jadi sorotan publik.
Di antara ribuan orang yang menerima abolisi dan amnesti Presiden Prabowo Subianto, terdapat 2 tokoh populer yang ramai disorot publik.
Adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah oleh hakim.
Pemberian abolisi dan amnesti Prabowo Subianto kepada keduanya menuai pro dan kontra.
Tengok perbedaan Novel Baswedan dan Mahfud MD soal abolisi dan amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Profil Novel Baswedan, Diangkat Kapolri Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 1.116 orang dikabarkan akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengungkap, 1.116 orang yang mendapat abolisi dan amnesti sudah melalui verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
:Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” ujarnya.
Dua orang yang mendapatkan keuntungan ini adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong mendapatkan abolisi atas dugaan kasus impor gula yang menimpanya.
Baca juga: Alasan Novel Baswedan Kritik Keras Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidik kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo ini tuai beragam respons mulai dari pujian hingga kritikan.
Novel Baswedan Prihatin
Sebelumnya Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa atas keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Pemberian abolisi dan amnesti dikhawatirkan dapat menjadi kiblat yang buruk bagi penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.
"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi daripada memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.
"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ujar Novel.
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Novel turut menyampaikan pendapatnya.
Untuk kasus Tom, Novel menyatakan bahwa pengadilan sudah seharusnya membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.
Sementara pada kasus Hasto, amnesti tersebut justru menghapus peluang untuk mengusut kasus ini dalam dugaan perkara yang lebih besar.
Novel menilai kebijakan ini berbanding terbalik dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.
"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ujar Novel.
Baca juga: Ternyata Hasto Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020, Novel Baswedan Beber Ditolak Firli
Mahfud MD Lihat Harapan Baru
Menanggapi kasus ini, dalam kanal YouTube pribadinya Mahfud MD mengungkap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto membawa sinyal baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Mahfud, pemberian abolisi dan amnesti ini hasil dari suara masyarakat yang haus akan keadilan dan menuntut hukum harus ditegakkan bukan malah dipolitisasi.
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," ungkap Mahfud Jumat (1/8/2025).
Mantan Menkopolhukam itu juga mengapresiasi keputusan Prabowo ini memberikan harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang kental dengan nuansa politik semacam ini tidak boleh diulangi lagi.
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud.
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Sebut KPK tak Lagi Menarik di Mata Publik, Belum Berani Seret Bobby Nasution?
Detik-detik Tom Lembong dan hasto Bebas
Tom Lembong bebas usai mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025).
Saat keluar Rutan, Tom Lembong disambut hangat istri dan sahabat-sahabatnya, ada Anies Baswedan, Said Didu, hingga Saut Situmorang, dan emak-emak yang setia mendukungnya.
Bahkan, Tom Lembong disambut spanduk bertuliskan 'Jangan Lelah Mencintai Indonesia.'
Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
Baca juga: Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Tanggapan Gibran Terkait Keputusan Prabowo
Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.
Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua.
Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang.
Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi.
Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu flashlight.
Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.
Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas.
Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang.
Said Didu terlihat pula di lokasi.
Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya
Divonis hakim dan dapat abolisi Prabowo
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru