Berita Nasional Terkini

Respons tak Terduga PDIP Soal Bendera One Piece, Golkar Anggap Bagian Makar, Usul Ditindak Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Arsip foto ilustrasi bendera One Piece. Respons tak terduga PDIP soal bendera One Piece yang viral jelang hari kemerdekaan. Partai Golkar anggap bagian dari makar, usul ditindak tegas. (Wikimedia Commons)

Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.

Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.

Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.

Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.

BENDERA ONE PIECE - Pemasangan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang ramai jadi sorotan. Penjelasan Pakar Hukum, pengibaran bendera One Piece legal, tidak ada Undang-undang yang melarang. (Tangkap layar X Anak_Ogi)

Penjelasan Pakar  

  • Tidak Ada Undang-undang yang Melanggar

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.

“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.

Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.” 

Sehingga Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.

Halaman
1234

Berita Terkini