“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul.
“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.
-
Ekspresi nasionalisme alternatif
Sementara, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai pengibaran bendera Jolly Roger bukan tindakan makar, melainkan bentuk ekspresi nasionalisme.
"Ritual 17-an itu akhirnya menunjukkan bahwa masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," ujar dia.
Gugun menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak justru lebih berisiko memecah belah bangsa dibanding pengibaran bendera fiktif tersebut.
Gugun mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo Subianto yang justru memberatkan masyarakat, seperti memblokir rekening dan mengambil tanah yang tidak produktif selama dua tahun.
"Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecahbelahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa," ujarnya.
- Batasan hukum tetap berlaku
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa penggunaan simbol apa pun, termasuk bendera, tetap harus mematuhi aturan hukum, terutama saat momen kenegaraan.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih harus dikibarkan di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar dari bendera lain jika dikibarkan berdampingan.
Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.
Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” kata Riko.
Jika terdapat unsur penghinaan terhadap bendera negara, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Makna bendera One Piece
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), bendera One Piece merepresentasikan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabatnya.
Bendera kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Luffy sebagai karakter utama One Piece.
Lambang tersebut sarat dengan pesan simbolik yang menggambarkan nilai-nilai utama kru dan karakter sang kapten.
Berikut makna di balik setiap elemen di dalamnya:
- Tengkorak dan tulang bersilang
Sebagai elemen klasik Jolly Roger, simbol ini menandakan identitas bajak laut.
- Topi jerami
Topi jerami yang dikenakan Luffy adalah warisan dari Shanks si Rambut Merah, menjadikannya simbol impian, kebebasan, dan tekad yang tak tergoyahkan.
- Senyuman lebar
Ekspresi ceria pada tengkorak menggambarkan semangat seperti watak Luffy yang menggambarkan kebebasan dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Semangat Tokoh Fiksi Monkey D Luffy di Balik Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP: Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Tindakan Makar