Firman berpendapat, tindakan tersebut merupakan bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara sekaligus provokasi menjelang peringatan kemerdekaan.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam jagat fiksi One Piece, Jolly Roger memang merupakan simbol perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.
Namun di Indonesia, bendera ini kini menjadi ikon yang diasosiasikan sebagian masyarakat dengan kritik terhadap kondisi pemerintahan.
Baca juga: Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Bukan Makar, PDIP: Hanya Ekspresi Publik
Bendera One Piece Viral
Fenomena pengibaran bendera One Piece mengemuka jelang HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025
Di medsos ramai disebut pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
Salah satu akun yang menyebutkannya adalah akun Instagram @nusaka.ind, yang menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda di Tuban Didatangi Polisi hingga Intel Kodim, Ngaku Cuma FOMO
Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.
Misalnya bendera organisasi teroris.
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan, Sabtu (2/8/2025).
Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.
Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.