Kasus Impor Gula

Alasan Hotman Paris Minta Dakwaan Kasus Impor Gula Dicabut Usai Tom Lembong Dapat Abolisi

Penulis: Aro
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IMPOR GULA - Pengacara Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Hotman Paris meminta dakwaan kasus impor gula dicabut usai Tom Lembong dapat abolisi dari Prabowo (KOMPAS.com/Rahel)

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi impor gula meminta agar dakwaan untuk 9 terdakwa dicabut setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Permintaan terdakwa dugaan korupsi impor gula ini disampaikan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum korporasi yang terseret dalam kasus ini. 

Selain Tom Lembong, dugaan korupsi impor gula ini menyeret 9 terdakwa lainnya. 

Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) mengatakan, “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.” 

Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini

Bukan Pelaku Utama

Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya. 

“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya.

Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman. 

Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.

Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.

“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.

Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.

“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden.

Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari  . 

Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Bukan Orang Pendendam

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Halaman
12

Berita Terkini