Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FITNAH JUSUF KALLA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi).

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga: Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Divonis sejak 2019, Kejagung Pastikan Silfester Matutina akan Ditahan terkait Kasus Fitnah JK 

 

Berita Terkini