Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FITNAH JUSUF KALLA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi).

TRIBUNKALTIM.CO - Meskipun Silfester Matutina mengakui sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, namun Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan eksekusi putusan pengadilan. 

Kasul fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina belakangan ramai jadi sorotan karena belum dilakukan eksekusi vonis pengadilan

Dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla tersebut, Silfester Matutina divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018.

Proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak kemudian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Silfester Matutina menjadi 1,5 tahun penjara di tahun 2019. 

Baca juga: Silfester Matutina Terancam Ditahan Kejari dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kata Kapuspenkum Kejagung

Kejagung menegaskan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Sosok Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solmet (salah satu organisasi relawan Jokowi) dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Halaman
1234

Berita Terkini