“Kalau tidak clear and clean, HGU itu tidak bisa diterbitkan. HGU 09 itu bermasalah, cacat hukum,” tegasnya.
Warga juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam konflik tersebut. Laporan dari warga dianggap lambat diproses, sementara laporan dari pihak perusahaan cenderung diprioritaskan.
“Ada warga melapor ke polisi tapi lambat, sedangkan kalau BDA yang melapor, baru tiga hari langsung jadi tersangka,” ujar Thomas.
Selain itu, DPRD Kaltim dan DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas PT BDA di area HGU 01 Sungai Payang. Namun, aktivitas land clearing dan penanaman masih terus berjalan.
“RDP DPRD Provinsi maupun DPD RI menyatakan HGU 01 Sungai Payang itu dihentikan, tapi kenyataannya tetap beroperasi,” pungkasnya. (*)