Berita Kaltim Terkini

DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Penulis: Ardiana
Editor: Miftah Aulia Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIAGAM WAJIB PAJAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak. (HO/DJP KALTIMTARA)

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Sementara itu, Kewajiban Wajib Pajak meliputi:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai 

Berita Terkini