Berita Bontang Terkini

Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk

Penulis: Kun
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK KAMPUNG SIDRAP - Warga Kampung Sidrap ingin pindah ke Bontang. Tengok kisah warga Kampung Sidrap di antara peta dan kenyataan. Mereka 22 tahun hidup di wilayah yang tak pernah memeluk. Polemik tapal batas Bontang-Kutim. (Kolase Tribun Kaltim / Ridwan)

Kesempatan untuk bersuara terbuka setelah gugatan sengketa tapal batas Sidrap masuk ke Mahkamah Konstitusi. 

Empat kali sidang digelar, tanpa hasil. Rudy Mas’ud diminta menjadi mediator. Namun, hingga putusan sela akan masuk batasnya, kesepakatan tetap tak tercapai.

Lusa, sidang akan kembali bergulir. Hamsah bahkan mengusulkan dilakukan jajak pendapat, satu per satu warga Sidrap diminta menentukan pilihan. 

“Kalau Kutim berkeras, kita lihat suara terbanyak. Itu yang harus diikuti,” tegasnya.

Kisah Irnawati, warga RT 23 Jalan Pipa, serupa. Ia mengatakan jalan di wilayahnya dibangun secara swadaya. 

Air bersih pun baru mengalir setelah Pemkot Bontang memasang jaringan pipa.

“Alhamdulillah sekarang air mengalir, tapi itu dari Bontang, bukan dari Kutim,” katanya.

Bagi warga Sidrap, sengketa tapal batas bukan hanya soal garis di peta. Bagi mereka, ini tentang pelayanan publik yang nyata terasa, tentang siapa yang benar-benar hadir memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dan dalam penilaian warga, selama 22 tahun itu datangnya dari Kota Bontang.

Baca juga: Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Masud: Kepala Harus Dingin

Bupati Kutim Tolak Kampung Sidrap Masuk Bontang

Upaya mediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang terkait Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali berujung buntu. 

Dalam mediasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan sikap tegas menolak Kampung Sidrap masuk wilayah administratif Kota Bontang.

Dalam forum tersebut, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Kutai Timur berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 yang menjadi dasar hukum pembentukan wilayah administrasi di Kalimantan Timur.

"Kampung Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang," kata Ardiansyah dengan tegas dan mantap, Jumat (1/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 7 UU 47/1999 yang menyebut bahwa wilayah Kota Bontang hanya mencakup Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan, tanpa mencantumkan Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah tersebut.

Sikap penolakan Ardiansyah Sulaiman terhadap usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya juga mencerminkan komitmen Kutai Timur dalam menjaga batas administratifnya.

Halaman
1234

Berita Terkini