Disisi lain Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, membenarkan bahwa mediasi berujung buntu.
“Bisa dibilang gagal. Kutai Timur tetap menolak melepas Kampung Sidrap ke Bontang,” katanya.
Sekilas Kampung Sidrap
1. Lokasi Strategis di Perbatasan Bontang–Kutim
Kampung Sidrap terletak di wilayah perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Secara geografis, kampung ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kampung Sidrap juga berada di jalur utama penghubung antara pusat Kota Bontang dan wilayah pesisir Kutim.
2. Akses Lebih Dekat ke Kota Bontang
Kampung Sidrap lebih mudah diakses dari Bontang Barat, dengan akses jalan, layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang lebih dekat ke fasilitas milik Kota Bontang.
Aktivitas sehari-hari warga lebih terhubung dengan Kota Bontang karena lokasi yang lebih dekat secara fungsional.
3. Potensi Kawasan Penyangga Perkotaan
Dengan posisinya yang dekat dengan kawasan industri, permukiman, dan fasilitas publik Bontang, Kampung Sidrap sering disebut sebagai kawasan yang secara sosial-ekonomi lebih terintegrasi dengan Kota Bontang.
Wilayah ini berpotensi menjadi kawasan penyangga (buffer zone) bagi perluasan Kota Bontang ke arah barat.
4. Masuk Wilayah Kutai Timur secara Administratif
Secara de jure (hukum administratif), Kampung Sidrap masih menjadi bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
5. Tidak Termasuk Wilayah Kota Bontang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 tentang pembentukan Kota Bontang, Kampung Sidrap tidak disebut sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang.
6. Sengketa Tapal Batas
Sejak awal 2000-an, Kampung Sidrap menjadi wilayah yang dipersengketakan secara administratif antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Sengketa ini mencuat karena aspirasi warga tujuh RT di Kampung Sidrap yang menginginkan bergabung ke Kota Bontang karena alasan pelayanan publik. (*)