Berita Nasional Terkini
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran
Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
bi.go.id
UANG KERTAS RUPIAH - Uang kertas rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 dan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986. Keduanya merupakan uang kertas rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, masih bisa ditukar hingga tahun 2028 (bi.go.id)
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
5. Rp 100 Tahun Emisi 1984

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028,
KPw BI DN 24 September 1998
7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.