Breaking News

Berita Nasional Terkini

13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.

bi.go.id
UANG KERTAS RUPIAH - Uang kertas rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 dan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986. Keduanya merupakan uang kertas rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, masih bisa ditukar hingga tahun 2028 (bi.go.id) 

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

5. Rp 100 Tahun Emisi 1984

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 100/TE 1984 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 100/TE 1984 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) ()

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 24 September 2028

KPw BI DN 24 September 1998

6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000/TE 1985 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000/TE 1985 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) ()

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 24 September 2028, 

KPw BI DN 24 September 1998

7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

UANG KERTAS RUPIAH - uang  Rp 5.000/TE 1986 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 5.000/TE 1986 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) ()
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved