Upah Minimum 2026
Jadwal Pengumuman UMP 2026 dan Prediksi Upah di 38 Provinsi, Kaltim Rp3,9 Juta Jika Naik 10,5 Persen
Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat. Pada 21 November 2025 Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum
“Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Situasi tahun ini cukup berbeda. Penetapan upah tidak lagi bersandar pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun PP Nomor 51 Tahun 2023, setelah MK menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak konsisten dengan UUD 1945.
Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan formula baru yang lebih adil bagi pekerja dan tidak membebani industri.
Formula baru ini diperkirakan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen KHL yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan hidup pekerja.
Yassierli memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan perubahan formula—“Bisa jadi berubah.”
Prediksi UMP 2026: Jika Kenaikan 10,5 Persen Diberlakukan
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen seperti usulan buruh, berikut prediksi UMP 2026:
- DKI Jakarta Rp5.963.420
- Papua Rp4.735.862
- Papua Tengah Rp4.735.862
- Papua Pegunungan Rp4.735.862
- Papua Selatan Rp4.735.862
- Bangka Belitung Rp4.283.643
- Sulawesi Utara Rp4.171.845
- Aceh Rp4.072.605
- Sumatera Selatan Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan Rp4.041.567
- Kepulauan Riau Rp4.004.137
- Papua Barat Rp3.994.575
- Papua Barat Daya Rp3.994.575
- Kalimantan Utara Rp3.956.077
- Kalimantan Timur Rp3.955.141
- Riau Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah Rp3.838.351
- Maluku Utara Rp3.765.840
- Jambi Rp3.574.159
- Gorontalo Rp3.560.013
- Maluku Rp3.471.577
- Sulawesi Barat Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
- Bali Rp3.311.199
- Sumatera Barat Rp3.308.583
- Sumatera Utara Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah Rp3.220.614
- Banten Rp3.210.156
- Lampung Rp3.196.841
- Kalimantan Barat Rp3.180.506
- Bengkulu Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
- Jawa Timur Rp2.548.112
- DI Yogyakarta Rp2.501.808
- Jawa Barat Rp2.421.311
- Jawa Tengah Rp2.397.130
Simulasi ini menjadi bahan utama advokasi serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan 10,5 persen masih dalam batas kewajaran terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_UMP-2026-JADWAL.jpg)