Upah Minimum 2026

Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Daftar UMP Kaltim dalam lima tahun terakhir. Prediksi besaran Upah Mininum Provinsi Kaltim untuk tahun 2026.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
UMP 2026 KALTIM - Ilustrasi demo buruh. Daftar UMP Kalimantan Timur (Kaltim) dalam lima tahun terakhir. Cek prediksi besaran UMP 2026 Kaltim dengan sejumlah skema kenaikan UMP sesuai yang diajukan buruh. (Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 Kaltim belum ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Pemprov segera membahas dan menetapkan besaran UMP 2026 Kalim
  • Disnakertrans Kaltim masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait Upah Minimum 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini, Senin (17/11/2025) belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi mendesak agar Pemprov segera membahas dan menetapkan besaran UMP 2026 Kaltim.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebutkan UMP akan diumumkan 21 November 2025.

Tahun 2025, UMP naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Desak UMP 2026 Harus Segera Dibahas dan Ditetapkan

Untuk UMP 2025 Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313 naik Rp 218.456 dari tahun 2024 Rp3.360.858

Menurut M. Darlis Pattalongi, Pemerintah berkewajiban menetapkan UMP setiap tahun sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Minggu (16/11/2025), Darlis mengatakan, "Formulanya juga sudah ada.” 

Anggota DPRD Kaltim ini menyebut penetapan UMP sudah diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Aturan teknisnya lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan formula kenaikan upah minimum secara nasional berada pada kisaran 6 persen juga otomatis berdampak pada perhitungan UMP Kaltim 2026," katanya. 

Darlis menegaskan angka UMP Kaltim pasti harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan Gubernur.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV sudah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dalam rapat kerja. 

Meski dinas terkait sudah memahami kewajiban tersebut dan memastikan penetapan UMP akan mengikuti formula dalam PP 36/2021.

Namun tetap harus melihat dinamika pada dunia usaha, politisi PAN ini berharap, semestinya para pengusaha terkait kenaikan UMP. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved