Upah Minimum 2026
UMP 2026 Pakai Formula Baru, Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo
Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Upah tersebut meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/12/2025).
Tito menerangkan, ada sisa waktu sekitar tujuh hari. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi. Gubernur, lanjut dia, memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',” ujar Tito. Ia menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terakhir, Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujar dia.
Ditolak Serikat Buruh
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah diteken Presiden Prabowo Subianto, mendapat penolakan dari serikat buruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251218_koran-tribun-kaltim.jpg)