Senin, 18 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMP 2026 Pakai Formula Baru, Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo

Tayang:
TRIBUN KALTIM
UMP 2026 - Tampilan koran Tribun Kaltim yang terbit edisi hari ini, Kamis (18/12/2025). Membahas di antaranya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • PP Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025, mengatur formula kenaikan upah minimum 2026 sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa 0,5–0,9
  • Tenggat penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025
  • Mendagri Tito Karnavian menegaskan gubernur sebagai aktor sentral penetapan upah, meminta proses berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). 

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Peraturan terbaru ini mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh di suatu provinsi. 

Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Rapat Penentu UMP Kaltim 2026, Dewan Pengupahan Temui Gubernur Kaltim Besok

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023," ujarnya.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Tak hanya itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Untuk tahun 2026, peraturan pemerintah ini menetapkan batas waktu yang jelas, yakni gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan tenggat tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengonversi formula nasional menjadi nominal upah yang pasti.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.

Dipantau Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved