Senin, 18 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMP 2026 Pakai Formula Baru, Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo

Tayang:
TRIBUN KALTIM
UMP 2026 - Tampilan koran Tribun Kaltim yang terbit edisi hari ini, Kamis (18/12/2025). Membahas di antaranya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) 

“Perjuangan upah adalah perjuangan hidup. Selama hak buruh diabaikan, aksi berjilid-jilid tidak akan berhenti,” pungkas Said.

Berau Siapkan Opsi Voting

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pembahasan awal terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Sebelumnya, pertemuan awal telah digelar sebagai tahapan pra-pembahasan resmi. Langkah ini dilakukan karena proses penentuan upah selalu membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh.

Zulkifli menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tidak dapat mengambil keputusan lebih cepat dibandingkan provinsi.

Oleh karena itu, rapat awal difokuskan pada pembahasan tata tertib yang akan menjadi pedoman selama proses perundingan berlangsung.

Ia menyebutkan, diskusi sempat berjalan alot karena masing-masing pihak ingin memastikan aturan kerja disepakati sejak awal agar tidak berubah ketika pembahasan sudah berjalan.

“Akhirnya semua pihak sepakat bahwa apapun yang dibahas nantinya harus mengacu pada tata tertib tersebut. Jangan sampai berubah hanya karena adanya teguran dari pihak lain,” ujarnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku bersyukur karena cukup banyak pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kehadiran seluruh unsur penting agar tidak ada alasan untuk menghindar ketika pembahasan resmi dimulai.

Zulkifli menegaskan bahwa rapat ini bukan inisiatif sepihak dari dinas, melainkan merupakan kesepakatan bersama yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, hingga akademisi.

Seluruh poin yang dibahas pada tahap awal ini merupakan kesepakatan kolektif yang akan dijadikan dasar dalam seluruh proses perundingan UMK dan UMSK.

Ia menyinggung pengalaman tahun sebelumnya ketika peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan baru diterbitkan pada 4 Desember 2024, sementara upah harus sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari tahun berikutnya.

Kondisi tersebut membuat pembahasan di daerah berlangsung terburu-buru. Hingga kini, belum ada satu pun surat resmi yang dikirimkan ke kabupaten/kota terkait formulasi penghitungan upah tahun ini.

“Namun sampai saat ini memang belum ada satu surat pun yang dikirim ke daerah,” ungkapnya.

Karena belum adanya acuan resmi, pembahasan saat ini lebih difokuskan pada penyamaan pemahaman terkait tata tertib agar ketika perundingan dimulai tidak menimbulkan kericuhan.

Zulkifli menyebutkan, suasana panas kerap muncul akibat banyaknya anggota buruh yang menunggu di luar ruang rapat dan siap menyampaikan penolakan jika terdapat poin yang dianggap tidak sesuai.

Tahun ini, pembahasan UMK dan UMSK diperkirakan tetap menyita energi, terutama karena sektor yang dibahas mencakup pertambangan dan perkebunan.

Adapun alur pembahasan dimulai dari penetapan UMK Berau. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan UMSK sektor pertambangan dan perkebunan.

Apabila terjadi perbedaan pendapat, tidak menutup kemungkinan pembahasan harus dilakukan dalam beberapa kali pertemuan.

Rapat juga sempat membahas opsi pemungutan suara apabila tidak ditemukan kesepakatan. Meski demikian, Zulkifli berharap mekanisme tersebut tidak perlu digunakan.

“Tadi juga sempat dibahas, apabila pembahasan tidak menemui kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara. Namun mudah-mudahan hal itu tidak terjadi,” katanya.

Untuk tahapan selanjutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau masih menunggu keputusan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur. Jika tidak ada kendala, ia menargetkan pembahasan di tingkat kabupaten dapat rampung pada Desember.

“Mudah-mudahan minggu ini pembahasan di tingkat provinsi sudah selesai sehingga kami bisa langsung menyusul. Kalau bisa, Desember sudah selesai,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Ishaq Sugianto, mengatakan pada prinsipnya kalangan pengusaha mengikuti alur simulasi yang mengacu pada data resmi pemerintah.

Ia menegaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau menjadi acuan inflasi dan kebutuhan hidup layak sehingga pembahasan UMK memiliki dasar yang jelas.

“Apindo tentunya siap mendukung apa yang disarankan oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia berharap tidak ada intervensi dari pihak luar selama pembahasan UMK dan UMSK, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ishaq mengingatkan pengalaman tahun lalu ketika pembahasan sempat diwarnai kericuhan akibat adanya pihak yang bukan bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Berau masuk ke ruang rapat dan mengganggu jalannya diskusi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembahasan menjadi tidak fokus. Meski kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang disampaikan Presiden dinilai cukup memberatkan dunia usaha, ia menegaskan pengusaha tetap menghormati pekerja dan mengikuti proses pembahasan hingga tuntas.

“Kalau ada perdebatan dari buruh itu wajar, karena mereka memiliki tugas untuk memperjuangkan kesejahteraan para karyawan,” tutupnya. 

Sementara Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2026 saat ini masih berjalan dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang diatur pemerintah pusat.

“PP terkait UMP 2026 sudah ditandatangani Presiden. Tahap awalnya, hari ini dilakukan sosialisasi secara nasional oleh Kementerian kepada seluruh pemerintah daerah,” ujar Adamin melalui pesan whatsapp, Rabu (17/12/2025)

Setelah sosialisasi nasional tersebut, tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat provinsi. Adamin menyebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan menggelar rapat bersama Gubernur pada Kamis (18/12/2025) untuk membahas formulasi dan besaran UMP Kaltim tahun 2026.

“Besok Dewan Pengupahan akan rapat dengan Gubernur. Itu menjadi tahapan penting sebelum penetapan UMP dilakukan,” jelasnya, Rabu.

Usai pembahasan di tingkat provinsi, proses selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat kabupaten dan kota. Untuk Kota Balikpapan, rapat pembahasan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/12/2025) dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Setelah rapat di tingkat kota dan ada kesepakatan, hasilnya akan disampaikan kepada wali kota,” ungkap Adamin.

Rekomendasi dari wali kota tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan resmi UMP 2026. Sesuai ketentuan, penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

“Jadi sampai saat ini semuanya masih dalam proses. Belum ada angka yang ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan di semua tingkatan,” tegasnya.

Adamin menambahkan, penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta formula pengupahan yang telah ditetapkan dalam PP.

Ia pun berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang seimbang bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Kami berharap keputusan yang diambil nanti bisa memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus iklim usaha tetap kondusif,” pungkasnya. (rap/dha) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved