Senin, 18 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMP 2026 Pakai Formula Baru, Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo

Tayang:
TRIBUN KALTIM
UMP 2026 - Tampilan koran Tribun Kaltim yang terbit edisi hari ini, Kamis (18/12/2025). Membahas di antaranya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) 

Namun, di sisi lain pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima laporan serikat buruh merasa gembira dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meaningful participation (partisipasi bermakna) adalah keterlibatan publik yang substansial, nyata, dan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan (seperti pembuatan UU), bukan hanya formalitas prosedural; di mana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan, ditanggapi, dan mempengaruhi hasil akhir, sehingga produk kebijakan memiliki legitimasi dan relevansi dengan kebutuhan publik. 

Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” kata Said, Rabu (17/12/2025).

KSPI menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. 

Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.

KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. 

Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi tersebut tidak lagi digunakan.

“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.

KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah.

Jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.

Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum.

KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026, sebagai instrumen perlindungan bagi buruh di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved