Pemkot Balikpapan Angkat 776 PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2025
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi merekrut 776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi merekrut 776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan kebijakan ini menjadi jawaban bagi para calon PPPK kategori 1 dan 2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi, namun masuk dalam database serta memenuhi kriteria.
“Jadi tidak ada ujian lagi. Mereka sudah melalui proses seleksi sebelumnya, hanya saja belum terakomodasi. Karena itu, diberikan skema pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Purnomo, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, masih ada sekitar 1.000 orang yang belum diangkat menjadi PPPK karena masa pengabdiannya kurang dari dua tahun.
Baca juga: Polres Kutai Barat Layani SKCK Sabtu-Minggu untuk Berkas PPPK
Penyelesaiannya akan menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“OPD harus mencari solusi, bagaimana bisa menuntaskan mereka. Karena setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi proses rekrutmen tambahan,” tegasnya.
Menurut Purnomo, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK reguler dan PPPK Paruh Waktu. Dari sisi penghasilan, PPPK reguler memiliki grade atau standar gaji yang jelas.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak memiliki daftar penggajian tersendiri, namun gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari honor yang sebelumnya mereka dapatkan.
“Minimal sama dengan yang diterima kemarin. Jadi tidak boleh kurang. Skemanya memang berbeda, tapi secara prinsip hak mereka tetap dijaga,” jelasnya.
Selain itu, masa kontrak juga berbeda. PPPK reguler dikontrak selama lima tahun, sementara PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil penilaian kinerja masing-masing.
“Mereka juga akan memiliki NIK khusus PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Baca juga: Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkot Balikpapan resmi menghapus sistem honorarium. Skema pegawai honorer yang selama ini berjalan digantikan sepenuhnya dengan sistem PPPK Paruh Waktu.
Purnomo berharap, langkah ini mampu menjawab keresahan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status. Sekaligus menjadi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
“Harapannya, tenaga yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan penghargaan dan kepastian, meski dengan status PPPK Paruh Waktu. Ini komitmen Pemkot Balikpapan untuk terus memperhatikan kesejahteraan pegawai,” pungkasnya. (*)
Pemerintah Kota Balikpapan
PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Balikpapan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
TribunKaltim.co
Bupati PPU Minta Orangtua Siswa Sumbang Sayur untuk Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Intip Peluang ke Puncak Klasemen Lewat Laga Kontra Borneo FC |
![]() |
---|
Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Percepat Deteksi Dini Penyakit TBC Melalui Screening |
![]() |
---|
Info Terkini! Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Tenggara Jember, Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.