Korupsi IUP Kaltim
Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP
Setelah menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018 masih berlanjut, usai menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya hari ini, Jumat (12/9/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) atau Dayang Donna Faroek dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, Jumat (10/9/2025).
KPK memanggil Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus IUP Kaltim yang menyeret dua tersangka yakni Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang batu bara.
Jadwal terbaru pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut
Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Tjandra Limanjaya, pengusaha sekaligus salah satu investor PT Kayan Hydro Energy (KHE), Tjandra Limanjaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Diketahui PT KHE mempunyai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Provinsi Kaltara adalah provinsi pemekaran dari Kaltim.
Sebelumnya, menahan Dayang Donna Faroek, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra.
KPK menahan Rudy Ong Chandra yakni, Senin (25/8/2025).
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek
Rabu (10/9/2025) KPK mengumumkan penahanan Dayang Donna Faroek.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur.
Usai menahan Dayang Donna Faroek, KPK terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek.
Dayang Donna Faroek
IUP
korupsi IUP Kaltim
Awang Faroek Ishak
KPK
Tjandra Limanjaya
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan |
![]() |
---|
Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim |
![]() |
---|
KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.