Berita Pemkot Balikpapan

226 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Dishub Balikpapan di Stadion Batakan

Sebanyak 226 kendaraan terjaring razia gabungan Dishub Balikpapan di Stadion Batakan karena kelengkapan dokumen.

HO/DISHUB BALIKPAPAN
RAZIA GABUNGAN - Sebanyak 226 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama mitra terkait di pintu masuk Stadion Batakan, Kamis (11/9/2025). Razia tersebut menyasar kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi pengemudi. (HO/DISHUB BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 226 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bersama mitra terkait di pintu masuk Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Razia tersebut menyasar kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi pengemudi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, melalui petugas di lapangan menyebut ada 13 kendaraan dengan KIR mati dan 13 kendaraan tidak membawa dokumen KIR.

Baca juga: 89 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Terjaring Razia Gabungan di Terminal Batu Ampar Balikpapan

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengimbau pengemudi agar lebih memperhatikan kelaikan kendaraan sebelum melintas di jalan raya.

“Keselamatan di jalan berawal dari kelaikan kendaraan. Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib memastikan kendaraannya memiliki KIR yang masih berlaku,” jelas Muhammad Fadli, baru-baru saja.

Kewajiban uji berkala kendaraan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Razia Gabungan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, 186 Barang Terlarang Diamankan 

Aturan itu menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagai jaminan keselamatan pengguna jalan.

Dishub Balikpapan berharap, melalui razia gabungan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat.

Dengan melengkapi dokumen dan menjaga kondisi kendaraan, pengemudi tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan bersama.

Kegiatan rutin ini, menurut Dishub, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh warga Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved