Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Siapkan Perda Atasi Kekerasan dan Penyimpangan Seksual, Ahmad Yani: Harus Ditindak Tegas
DPRD Kutai Kartanegara serius atasi kasus kekerasan seksual dengan rencana pembentukan Perda sebagai dasar hukum perlindungan masyarakat
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan komitmen lembaganya untuk serius menangani maraknya kasus kekerasan seksual di Kukar yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk persoalan LGBT yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).
Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar tengah menyiapkan langkah konkret dengan menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum pencegahan dan penanggulangan kasus.
Selama ini, aparat penegak hukum dinilai kesulitan menindaklanjuti laporan karena belum ada regulasi khusus di tingkat daerah.
“Selama ini, aparat penegak hukum juga kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aturan yang jelas. Maka, peraturan daerah ini diharapkan menjadi dasar hukum agar kasus bisa ditangani secara tepat,” jelas Ahmad Yani.
Baca juga: DPRD Kukar Soroti Tambang Emas Ilegal di Tabang, Oknum Desa Diduga Terlibat
Ahmad Yani menegaskan, persoalan kekerasan seksual tidak hanya muncul di lingkungan pendidikan, melainkan juga dapat terjadi di instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dalam keluarga.
Karena itu, keberadaan aturan tegas dinilai sangat penting untuk menutup celah hukum dan melindungi masyarakat.
Terkait salah satu lembaga pendidikan Pesantren di Kukar yang kini tengah menjadi sorotan, DPRD akan menuntaskan kajian menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Yani menyebut, tidak semua pihak harus dihadirkan dalam skrining, namun cukup perwakilan yang relevan untuk dijadikan bukti.
“Kami juga akan terus melakukan proses ini sampai tuntas. Tidak semua pihak harus dihadirkan dalam skrining, tetapi minimal ada perwakilan yang mewakili dan dapat dijadikan bukti, sehingga itu cukup mewakili keseluruhan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Pengelolaan KSDE Wajib Profesional Tanpa Nepotisme
Ahmad Yani mengungkapkan, DPRD juga sudah mendengar aspirasi dari para alumni lembaga pendidikan tersebut.
Mereka berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan, namun oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum.
“Intinya, mereka meminta agar lembaganya tetap dipertahankan, tetapi oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses hukum. Hal ini menjadi kajian DPRD, dan dalam waktu dekat kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan pencabutan izin operasional berada di kewenangan Kementerian Agama. DPRD hanya akan memberikan rekomendasi yang didasarkan pada hasil kajian dan aspirasi masyarakat.
“Apakah izin dicabut atau kegiatan pendidikan tetap dilanjutkan, itu akan diputuskan setelah kajian selesai,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
Posbankum Resmi Berdiri di Melayu Kukar, Warga Kini Punya Akses Hukum Gratis |
![]() |
---|
DPR Gandeng BRIN Dorong Profesionalisasi BUMDes dan Koperasi di Kota Bangun Kukar |
![]() |
---|
ASN hingga Pelajar Ramaikan Korpri Run II 2025 di Stadion Aji Imbut Kukar |
![]() |
---|
Drone Pertanian Diperkenalkan di Kukar, Panen Padi Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Kukar Siapkan Petani Milenial dan Modal Rp500 Juta untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.