Sabtu, 11 April 2026

Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Minta Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja, Perusahaan tak Boleh Abai

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PENTINGNYA KEPESERTAAN BPJS - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Termasuk di sektor informal. Dirinya berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 
Ringkasan Berita:
  • Pekerja yang tidak terdaftar oleh perusahaan tetap memiliki opsi melalui program BPJS Ketenagakerjaan mandiri;
  • Skema ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM, buruh harian, juru masak, hingga Ibu Rumah Tangga.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni menegaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Termasuk di sektor informal. 

Ia sampaikan, masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal kewajiban tersebut sangat jelas diatur dalam regulasi nasional, dan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Profesionalisme Jasa Konstruksi di Kalimantan Lewat Workshop

Ini persoalan serius. Ketika pekerja tidak didaftarkan, mereka kehilangan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.

"Perusahaan tidak boleh abai akan persoalan ini," tegas Siska, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang tidak terdaftar oleh perusahaan tetap memiliki opsi melalui program BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Skema ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM, buruh harian, juru masak, hingga Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan usaha kecil.

Dengan iuran sekitar Rp 16.800 per bulan, peserta sudah mendapat perlindungan kecelakaan kerja.

Ia menambahkan, ada pula pilihan iuran sekitar Rp 37 ribu per bulan dengan manfaat lebih besar.

Baca juga: DPRD Balikpapan Kritik Sistem Pendataan Stunting, Honor Kader Diminta Tak Ditunda

Termasuk jaminan kematian, tunjangan hari tua, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika peserta meninggal dunia.

“Manfaatnya sangat luas. Ini bukan hanya soal kecelakaan kerja, tapi juga perlindungan keluarga di masa depan," ulas Siska.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara pemerintah daerah dan perusahaan wajib memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungannya sebagaimana mestinya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved