Senin, 13 April 2026

Berita DPRD Balikpapan

Komisi II Ingatkan Pemkot Balikpapan, Status Lahan Pasar Induk Harus Jelas

Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan Pemkot harus menuntaskan status lahan Pasar Induk KM 5 sebelum pembangunan berjalan.

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SOROTI PENYUSUNAN MASTER PLAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah minta pemerintah kota tidak boleh mengabaikan persoalan krusial terkait status lahan dalam melakukan pembangunan pelayanan publik. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan Pemkot tidak mengabaikan masalah status lahan dalam pembangunan Pasar Induk KM 5.
  • Dari total 9 hektare area rencana pembangunan, hanya 5 hektare yang tercatat sebagai aset pemkot, sementara 4 hektare lainnya masih bersengketa.
  • DPRD meminta pemagaran aset serta koordinasi lanjutan dengan konsultan agar desain tidak menimbulkan masalah baru.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh mengabaikan persoalan krusial terkait status lahan dalam rencana pembangunan Pasar Induk KM 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Penegasan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penguasaan ilegal serta kerumitan teknis di kemudian hari.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan pemerintah perlu memastikan legalitas seluruh area yang masuk dalam perencanaan pasar induk.

Ia menekankan pentingnya tindakan preventif agar desain pembangunan tidak menimbulkan masalah baru.

Baca juga: DPRD Balikpapan Bahas Master Plan Pasar Induk Km 5 Kelurahan Graha Indah, Soroti Status Lahan

"Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak semakin rumit," kata Fauzi, Sabtu (29/11/2025). 

Komisi II DPRD Balikpapan juga merekomendasikan pemerintah segera melakukan pemagaran pada area yang telah dipastikan sebagai aset Pemkot Balikpapan. 

Langkah ini dinilai menjadi cara efektif untuk mencegah klaim dan pemanfaatan ilegal oleh pihak tertentu.

Dalam peninjauan Komisi II terhadap penyusunan master plan Pasar Induk, DPRD Balikpapan menemukan sejumlah area yang ikut masuk dalam konsep desain meski status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.

Baca juga: Selesai Sesuai Target, 6 Fraksi DPRD Balikpapan Sepakati Raperda APBD 2026

Bahkan masih ada bagian tanah yang hingga kini digunakan masyarakat.

Dari total sekitar 9 hektare kawasan yang direncanakan, baru sekitar 5 hektare yang tercatat sebagai aset resmi Pemkot Balikpapan.

Sementara sisanya, sekitar 4 hektare, masih bersengketa atau belum memiliki kejelasan legal yang memadai.

Karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan meminta konsultan proyek melakukan rapat koordinasi lanjutan bersama dewan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Susun Naskah Akademik Penanganan Banjir, jadi Ruang Penyamaan Pandangan

Upaya ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi, sekaligus menghindari perdebatan teknis yang tidak produktif.

"Kami sudah mengunjungi beberapa pasar dan memahami problem di lapangan. Jangan sampai desain dibuat tapi justru tidak menyelesaikan masalah,” tandas Fauzi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved