Berita DPRD Balikpapan
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Terima LKPj Walikota Balikpapan Tahun 2025
DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan membahas dua agenda penting, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (6/4/2026)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan membahas dua agenda penting, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (6/4/2026).
Dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Balikpapan 2025, serta pengumuman pembentukan panitia khusus (pansus), penyusunan peraturan perubahan DPRD Kota Balikpapan Nomor Tahun 2020 tentang kode etik DPRD Kota Balikpapan dan perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Budiono, Muhammad Taqwa; serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Alwi turut menyampaikan apresiasinya atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dalam setiap tahapan pembangunan kota Balikpapan.
Baca juga: Musrenbang 2027, Anggota DPRD Balikpapan Japar Sidik Usul Perbaikan Jalan di Kelurahan Batu Ampar
"Semoga program-program prioritas yang telah disusun mampu menjawab kebutuhan ril masyarakat dan membawa perubahan positif yang signifikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa LKPj merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Dengan memuat capaian kinerja pembangunan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program kegiatan sepanjang tahun 2025.
Hal ini mengacu pada Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Dalam hal ini kepala daerah wajib menyampaikan LKPj dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah," ulasnya.
Sebelumnya, pada 31 maret 2026, Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan dokumen LKPj kepada DPRD Kota Balikpapan.
Selanjutnya, DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPj tersebut paling lambat 30 hari setelah diterima, untuk kemudian memberikan rekomendasi yang disampaikan melalui rapat paripurna.
"Sehingga penyampaian LKPj pada hari ini merupakan akuntabilitas dan transparansi Pemkot Balikpapan kepada DPRD, dan seluruh masyarakat Kota Balikpapan," tandasnya.
Sementara itu, terkait agenda kedua, yakni terkait pembentukan pansus kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Usulkan 1.036 Pokir untuk RKPD 2027, Fokus Infrastruktur dan Kesehatan
Alwi menekankan, badan kehormatan DPRD sebelumnya telah melakukan kajian ulang materi bersama tim ahli gun mendukung kinerja DPRD, serta menjaga martabat lembaga.
Untuk itu, imbuhnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi internal.
"Pansus ini juga memperkuat fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh badan kehormatan. Semoga pansus ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)
| Sempat Diwarnai Interupsi, Rapat Paripurna Balikpapan Tetapkan Perubahan Propamperda 2026 |
|
|---|
| Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Pansus Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025 |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Masuk Masa Sidang III, Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 |
|
|---|
| Libatkan Pemkot, DPRD Balikpapan Usulkan Workshop untuk Perkuat Tindak Lanjut Aduan Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Usulkan 1.036 Pokir untuk RKPD 2027, Fokus Infrastruktur dan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260406-dprd-balikpapan.jpg)