Selasa, 19 Mei 2026

Berita DPRD Balikpapan

Sempat Diwarnai Interupsi, Rapat Paripurna Balikpapan Tetapkan Perubahan Propamperda 2026

Ketua Pansus LKPJ, Andi Arif Agung, mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD kemudian menjadi catatan strategis bagi pemerintah kota

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
PENETAPAN PROPEMPERDA - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan 2025 Senin (18/5/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan 2025 sempat diwarnai interupsi sejumlah fraksi, Senin (18/5/2026).

Namun setelah dilakukan skorsing dan penjelasan, agenda rapat akhirnya tetap berjalan hingga penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua Pansus LKPJ, Andi Arif Agung, mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD kemudian menjadi catatan strategis bagi pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Pansus Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

"Masukan ini menjadi referensi eksternal untuk OPD, dan dijadikan bahan evaluasi penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), ujarnya.

A3, sapaan akrabnya, juga menyebut rekomendasi ini juga menjadi referensi DPRD dan masing-masing komisi dalam fungsi penganggaran maupun pengawasan.

Sementara itu, ia menanggapi aksi protes dari Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat yang mempertanyakan proses pembahasan pada tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai belum pernah dilakukan secara resmi sebelumnya, tetapi sudah masuk tahap penetapan dalam rapat paripurna.

A3 memastikan interupsi tersebut hanya dipicu kesalahpahaman dalam memahami substansi agenda rapat. Setelah dilakukan penjelasan saat skorsing, seluruh fraksi akhirnya memahami perubahan yang dimaksud.

"Protes ini karena miskomunikasi, persoalan-persoalan pembahasan tadi sudah clear. Karena setelah dikasih penjelasan bahwa raperda yg diusulkan memang kebutuhan," tuturnya.

Di antaranya penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) 2026 di antaranya penetapan Penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025-2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

Kemudian agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda Balikpapan di luar Propemperda Tahun 2026.

"Ada yang dicabut dan ditambah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," ucap A3.

Ia menjelaskan, pencabutan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal dilakukan karena aturan tersebut harus linier dengan peraturan daerah yang dimiliki tingkat provinsi.

Namun demikian, pihaknya baru mendapat informasi bahwa tingkat provinsi juga belum membahas aturan tersebut. 

Padahal, regulasi tersebut sangat penting berkaitan dengan masalah rencana dan strategi untuk penanaman modal 10 tahun ke depan.

"Bagaimana kita mau menyelaraskan kalau ternyata provinsi belum. Jadi kita cabut dalam Propemperda," ulasnya.

Selain itu, DPRD juga memasukkan raperda terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di luar Propemperda karena dianggap mendesak untuk kebutuhan penguatan kelembagaan pemerintah kota.

"Ada surat dari Kemendagri untuk kemudian penyelarasan dengan nomenklatur. Jadi ada perda ditarik dan ada yang masuk dalam Propemperda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved