Berita Pemkot Bontang
Harga Pertamax Naik, Pemkot Bontang Pangkas Anggaran BBM Kendaraan Dinas
Pemerintah Kota Bontang memastikan akan melakukan penyesuaian dalam belanja BBM kendaraan operasional dinas, setelah harga Pertamax naik
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
Meski demikian, pengawasan distribusi tetap dilakukan secara ketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan data yang dihimpun DKUMPP, SPBU Kopkar menjadi penyalur Pertalite terbesar dengan kontribusi 23,6 persen dari total distribusi.
Posisi berikutnya ditempati SPBU Kilo 3 dengan pangsa 19,2 persen dan SPBU Tanjung Laut sebesar 18,4 persen.
Adapun untuk Solar subsidi, SPBU Kilo 3 menjadi penyalur terbesar dengan kontribusi mencapai 31,6 persen. Disusul SPBU Tanjung Laut sebesar 24,3 persen dan SPBU Kilo 8 sebesar 23,3 persen.
Eko menegaskan, pemerintah terus melakukan pengawasan melalui pemantauan transaksi serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami ingin distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu polisi mengancam para penimbun BBM dengan sanksi tegas apabila tertangkap tangan melakukan aksinya di tengah kenaikan harga Pertamax.
Sejak kenaikan harga Pertamax banyak warga beralih menggunakan BBM Subsidi jenis pertalite. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya telah menginstruksikan anggotanya agar melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Aparat diperintahkan mengawasi distribusi bbm, termasuk mengincar mereka yang memanfaatkan momentum saat ini demi keuntungan pribadi.
"Kami akan melakukan monitoring dan pengecekan di lapangan terkait distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Silahkan lapor kalau ada temuan," ucap Iptu Putu Ari Sanjaya.
Lebih lanjut, polisi tidak segan menangkap tangan oknum yang melakukan tindakan kriminal penyelewengan BBM Subsidi. Mereka yang ketahuan bisa dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Pemkot Bontang Terapkan Skema Guru Pengganti
"Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp16.650 Rabu (10/6/2026) memicu warga beralih membeli Pertalite yang lebih murah Rp 10 ribu per liternya. (*)
| Operasi Timbang Dimulai, Pemkot Bontang Target Penurunan Stunting Tinggal 1 Digit |
|
|---|
| Pemkot Bontang Terapkan Skema Guru Pengganti |
|
|---|
| Khawatir Paparan Pornografi Digital, Walikota Bontang Minta Semua Pihak Perkuat Pengawasan |
|
|---|
| Walikota Neni Minta Bunda PAUD Bontang Jemput Bola, Cegah Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Bontang Bidik Investasi Raksasa, DPMPTSP Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260717-Wakil-Walikota-Bontang-Agus-Haris.jpg)