Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Fakta IPAL Dapur SPPG, DLH Tarakan Sebut Banyak Tak Penuhi Standar Lingkungan

Standar pengolahan limbah dapur SPPG kini disorot, DLH Tarakan ungkap banyak instalasi belum sesuai aturan

Tayang:
HO//ISTIMEWA
TINJAU - Dokumentasi DLH Tarakan saat meninjau sejumlah dapur SPPG yang ditutup sementara oleh BGN RI karena bermasalah IPAL yang tak sesuai. (HO/ISTIMEWA) 

Ringkasan Berita:
  • DLH Tarakan menegaskan IPAL SPPG harus mengacu pada Kepmen LH 2760 Tahun 2025.
  • Banyak dapur SPPG belum memenuhi standar teknologi dan kapasitas pengolahan limbah.
  • Kendala utama adalah keterbatasan lahan dan bangunan yang sudah terlanjur beroperasi.

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengungkapkan standar acuan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang seharusnya diterapkan pada setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Standar tersebut merujuk pada Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu serta teknologi pengelolaan limbah domestik dan sampah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain, menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam pembangunan sistem IPAL.

“Standar teknologi dari IPAL itu tertera di Kepmen LH 2760. Di situ sudah jelas mekanisme pengelolaan dan teknologi yang digunakan,” ujarnya.

Meski demikian, Chaizir menjelaskan bahwa implementasi standar tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional.

Baca juga: Dexlite Naik di Tarakan, Konsumen Kaget tapi Tetap Dibeli karena Kebutuhan

Menurutnya, percepatan pembangunan SPPG membuat sebagian fasilitas sudah lebih dulu beroperasi sebelum aturan teknis IPAL diterbitkan secara rinci.

Saat itu, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) hanya mewajibkan keberadaan IPAL tanpa mengatur standar teknologinya secara detail.

“SPPG ini sudah beroperasi duluan, sementara Kepmen LH 2760 baru diundangkan November 2025,” jelasnya.

Banyak IPAL Belum Memenuhi Standar

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, DLH menemukan bahwa sebagian besar IPAL yang digunakan saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, kapasitas pengolahan limbah dinilai tidak sebanding dengan volume air yang dihasilkan dari aktivitas produksi dan pencucian.

Baca juga: Jelang Idul Adha, 1.500 Sapi dari Gorontalo Masuk Tarakan, Dipastikan Bebas PMK

“Kebanyakan IPAL yang ada sekarang tidak standar dan jauh dari kapasitas air baku yang digunakan,” ungkap Chaizir.

Ia juga menyoroti keterbatasan lahan sebagai kendala utama, mengingat banyak dapur SPPG menggunakan bangunan yang sudah ada (eksisting) dengan ruang terbatas.

Perbaikan Bergantung pada SPPG

DLH Tarakan menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan memberikan rekomendasi teknis.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved